Friday, August 18, 2017

Keputusan Ketua RT 19 (Agustus 2017)

Nomor : 30 / RT19 RW4 / KEP / VIII / 2017

TENTANG PENGANGKATAN KETUA SIE PEMBANGUNAN

MENGINGAT :
1. Rukun Tetangga (RT) adalah Aparatur Pemerintah Desa yang berada diwilayah setempat.
2. Untuk kelancaran penyelenggaraan agar lebih cepat koordinasi dengan warga.

MENIMBANG :
Posisi Sie Pembangunan saat ini kosong.

MEMEPERHATIKAN :
Perlunya peran dan tugas Sie Pembangunan, yaitu :
1. Melaksanakan perencanaan dan kegiatan untuk usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitas umum dan peningkatan sarana keperluan warga.
2. Pelaksanaan perawatan dan pengecatan fasilitas umum yang dilaksanakan secara berkala.

MEMUTUSKAN :
Mengangkat bapak Heryanto Agus Basuki sebagai Ketua Sie Pembangunan.

Bila mana dikemudian hari ditemukan kekeliruan dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Pengurus RT akan melakukan penyesuaian ulang sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di Sidoarjo pada tanggal : 18 Agustus 2017

No comments:

Post a Comment