Monday, March 30, 2020

Hasil Rapat Pengurus Terbatas

Nomor : 71 / RT19 RW4 / HRP / III / 2020
Perihal : Hasil Rapat Pengurus Terbatas

Selama masa pandemi, untuk menghindari dan mencegah penularan virus Covid-19, maka ditiadakan Rapat Pengurus secara langsung di Balai RT seperti biasa, sebagai gantinya digunakan media sosial Group Pengurus RT untuk membahas hal-hal penting di RT 19. 

Ada pun catatan rapat secara daring (dalam jaringan) atau online selama bulan Maret 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Perlu dipasang rambu Dilarang Parkir didepan pintu masuk portal blok AZ depan dan rambu Dilarang Parkir didepan pintu masuk portal AZ timur.
  2. Akan dibuatkan tulisan "Ada CCTV".
  3. Pengeluaran kemarin untuk Satpam, yang tidak masuk dalam pembukuan Kas RT adalah seragam Satpam tiap tahun. Selama ini pengeluaran ini diambilkan dari denda ketidakhadiran ronda. Artinya, mulai tahun depan, biaya ini akan dimasukkan dalam pembukuan kas RT.
  4. Kebutuhan untuk Satpam di luar gaji & lembur selama ini yang diambilkan dari kas denda jaga tsb adalah uang seragam tiap tahun, uang kopi tiap minggunya, dan beli air galon 2 minggu sekali, dan lembur hari raya kurban kemarin juga pakai uang denda jaga.
  5. Mulai kemarin sejak jaga warga dihapus, diputuskan uang kopi dan air galon include dalam uang lembur tiap malam Minggu.
  6. Kenaikan iuran RT dengan tujuan supaya keuangan RT bisa tercover.

Sidoarjo, 30 Maret 2020