Sunday, February 26, 2017

Serah Terima Pengurus RT Periode 2017 - 2020


Nomor        : 08 / RT19 RW4 / HPW / II / 2017
Perihal        :
Hasil Pertemuan Warga
Serah Terima Pengurus RT19 RW IV

Bersama ini disampaikan bahwa pada hari Minggu, 26 Februari 2017 telah dilangsungkan pertemuan warga dengan hasil pertemuan sebagai berikut :

1. Pembacaan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Pengurus RT 19 RW IV periode 2014 – 2017.
2. Serah terima kepengurusan dari Pengurus RT19 RW IV periode 2014 – 2017 kepada Pengurus RT19 RW IV periode 2017 – 2020.
3. Susunan Pengurus RT19 RW IV periode 2017 – 2020.
(terlampir)
4. Perubahan nama SIE PKL menjadi Sie Pengembangan Kewirausahaan Lingkungan. Dana yang didapat dari pengembangan tersebut akan dikumpulkan dan akan diprioritaskan untuk pembayaran biaya pembangunan, sampah dan rekreasi warga.

5. Usulan Program Kerja Pengurus RT19 RW IV periode 2017 – 2020.
Dari pengurus periode sebelumnya
a)    Pembangunan gudang barang inventaris PKK
b)    Pelaksanaan One Gate System (Keamanan Satu Pintu)
c)    Penambahan satpam untuk penjagaan siang hari

Usulan dari pertemuan warga
d)    Pembangunan pagar pembatas pedagang PKL dengan warga
e)    Pembangunan pos jaga di depan perumahan
f)    Program kerja bakti oleh pedagang PKL
g)    Pembuatan toilet untuk pedagang PKL
h)    Pembuatan lahan parkir untuk rombong pedagang PKL

6. Info seputar e-KTP
Berdasarkan surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup, yaitu :
Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dimana telah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan E-KTP masa berlakunya seumur hidup.
Sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/75/Surat-Edaran-Mendagri-Nomor-470296SJ-tentang-KTP-el-Berlaku-Seumur-Hidup-Untuk-Gubernur-BupatiWalikota

Demikian laporan pertemuan warga untuk menjadi perhatian.

No comments:

Post a Comment