Friday, August 18, 2017

Keputusan Ketua RT 19 RW IV (Agustus 2017)

Nomor : 29 / RT19 RW4 / KEP / VIII / 2017

TENTANG PENGANGKATAN WAKIL KETUA RT

MENGINGAT :
1. Rukun Tetangga (RT) adalah Aparatur Pemerintah Desa yang berada diwilayah setempat.
2. Untuk kelancaran penyelenggaraan agar lebih cepat koordinasi dengan warga.

MENIMBANG :
Posisi Wakil Ketua RT saat ini kosong.

MEMEPERHATIKAN :
Perlunya peran dan tugas Wakil Ketua RT, yaitu :
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua.
2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua.
3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

MEMUTUSKAN :
Mengangkat bapak Suryadi sebagai Wakil Ketua RT

Bila mana dikemudian hari ditemukan kekeliruan dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Pengurus RT akan melakukan penyesuaian ulang sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di Sidoarjo pada tanggal : 18 Agustus 2017

No comments:

Post a Comment